Komisi III DPR RI berencana memanggil dan meminta penjelasan semua pihak yang terlibat kasus penipuan oleh pengembang properti Sipoa Group, termasuk Bupati Sidoarjo, Saifullah Ilah.
KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait suap proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri juga mengatakan, terpidana Sunarti dalam kasus yang menjerat Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful iLah akan menjalani pidana selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.
Dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Achmad Amir Aslichin merupakan anak dari mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.
Saiful Ilah yang menjabat bupati Sidoarjo dua periode itu diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp15 miliar
Soedomo diketahui diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Saiful Ilah.
KPK sedianya memeriksa Alim Markus sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah pada Senin (21/5).